Rabu, 17 Oktober 2012

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

" Andai Aku Menjadi Ketua KPK"
Saya mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negari ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengawasi penerimaan CPNS yang bebas dari KKN, dengan memberikan rekomendasi ke kementerian/lembaga/instansi pemerintah terkait untuk melakukan penerimaan dengan mengadopsi seleksi nasional penerimaan mahasiswa, dimana penerimaan di terima oleh suatu kementerian/lembaga/instansi pemerintah (Pembina Kepegawaian), setelah dinyatakan lulus seleksi kemudian PNS tersebut ditempatkan di kementerian/lembaga/instansi pemerintah yang dilamar sesuai formasi yang lowong.
2. Mengangkat internal control dari KPK untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, yang melakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan. Dengan adanya pengawasan tersebut maka, hal tersebut akan mendorong seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah untuk melakukan pekerjaan dengan benar dan jujur. Setiap internal control dilakukan perubahan area penugasan setiap 6 (enam) bulan.
3. Melanjutkan program kerja KPK yang sedang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.
4. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap Belanja Modal serta Belanja Barang yang dilakukan di seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, karena belanja tersebut sangat rawan dengan penyelewengan, serta memberikan rekomendasi terhadap lembaga yang membidangi pengadaan barang dan jasa terkait untuk memberlakukan pengadaan langsung di kementerian/lembaga/instansi pemerintah, dengan harga yang relatif rendah. Contoh: dalam RKAKL pengadaan untuk lap top 1 unit Rp. 15.000.000,- bila hal tersebut di lelang maka semua anggaran tersebut diasumsikan akan habis, kenyataan di pasar harga 1 unit laptop Rp. 8.000.0000,- jika dilakukan dengan pengadaan langsung maka bisa di hemat Rp. 7.000.000,-.